PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Jumat, 09 Desember 2016

Dalam rangka menunjukkan konsistensi terhadap penerapan good corporate governance (GCG) serta mewujudkan insan yang berintegritas, PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) ikut serta dalam Integrity Expo pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2016 yang diselenggarakan di Kediaman Gubernur Riau pada tanggal 09 s/d 10 Desember 2016.

Sejumlah langkah konkrit telah dilakukan oleh PT. PER, dimulai dengan pembuatan beberapa Peraturan dan fungsi good corporate governance (GCG) sebagai penguatan infrastruktur anti korupsi yang telah ada seperti Whistle Blowing System (WBS), Code Of Conduct (Kode Etik), Board Manual Dewan Komisaris dan Direksi.

Direksi menghimbau kepada seluruh mitra kerja dan Debitur PT. PER maupun pihak lainnya untuk tidak melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Direksi, Dewan Pengawas, dan seluruh karyawan PT. PER. "Jika ada pihak- pihak yang mengatasnamakan PT. PER melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun agar ditolak,” ujar Direktur Utama H. Syamsul Bakri SE, MM.

Kepada masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran atas komitmen tersebut di atas, agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang berwajib atau ke Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) yang terdapat di website: www.perriau.go.id.

“Kami juga mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk selalu mengawasi kami, agar komitmen kami ini dapat diwujudkan untuk Riau Khususnya dan Indonesia pada umumnya yang lebih bersih”, ujar H.Syamsul Bakri.

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sejalan dengan itu, Direktur PT. PER, Rudi Alfian Umar, S. Sos, dalam sambutannya pada saat live Report Radio El-John di Stand Integrity Expo PT. PER kemaren, mengatakan bahwa PT. PER pada Kegiatan HAKI tidak terlepas dari relevansinya pada uang. Kenyataan itu perlu disadari untuk mengantisipasi potensi kesalahan. "Apalagi diera saat PT. PER harus memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Dan kami di PT. PER harus menunjukan bahwa kami adalah orang yang berintegritas," pungkasnya. (Humas)