PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Kamis, 29 November 2018

Pengertian
Kredit Pembayaran Dari Gaji (PADI) adalah Kredit yang sumber pembayarannya dari gaji yang diberikan untuk tujuan modal usaha dan konsumtif.

Pelaksanaan
Pelaksana Kredit Pembayaran Dari Gaji (PADI) dilaksanakan oleh seluruh Kantor Cabang PT. Permodalan Ekonomi Rakyat.

Pasar Sasaran
Pasar sasaran Kredit PADI adalah individu yang memiliki penghasilan tetap (fixed income) yaitu :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah
  2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah
  3. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  4. pegawai Swasta
  5. Pegawai Yayasan

Tujuan Penggunaan Kredit
Tujuan penggunaan kredit adalah untuk Modal Usaha & Konsumtif.

Maksimum Kredit
Maksimum Kredit yang dapat diberikan kepada Debitur adalah s/d Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Tingkat Suku Bunga Kredit
Sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu kredit maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.

Biaya Pengikatan Kredit
Biaya pengikatan kredit dan denda yang akan dibebankan kepada calon Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Persyaratan Dokumen PNS CPNS BUMD Swasta/Yayasan
Form Aplikasi permohonan kredit
Fotokopi KTP calon debitur yg masih berlaku
Fotokopi KTP Pasangan yg masih berlaku
Fotokopi Akta Nikah *)
Fotokopi Akta Cerai *)
Fotokopi Akta Kematian Suami/ Isteri*)
Slip Gaji debitur
Fotokopi SK CPNS **) - - -
Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai **) -
Fotokopi SK Kepegawaian/Kepangkatan terakhir **)   -
Fotokopi Kartu Taspen/Dana Pensiun *) -
Fotokopi Kartu Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan - - -
Fotokopi  Kartu Pegawai /Name Tag
Daftar/Amprah gaji yang dibuat oleh bendahara/keuangan dan disetujui oleh atasan langsung
Rekomendasi dari Atasan/Instansi
Rekening tabungan / Rekening koran (3 bulan terakhir) / tanda terima (bukti pembayaran gaji tunai)
Fotokopi  Nomor Pokok Wajib Pajak Untuk pengajuan pinjaman ≥ Rp 50 juta    
Pas Foto ukuran 4x6 (2 Lembar)
Keterangan:   1.  *) jika ada   2.  **) menyerahkan dokumen asli ketika pengikatan kredit

Pengikatan Kredit
Pengikatan Kredit dibuat dalam Perjanjian Kredit (PK) dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan dengan memberi materai secukupnya.

Pembayaran angsuran kredit
Pembayaran angsuran kredit dibayarkan secara bulanan sesuai tanggal jatuh tempo angsuran kredit.

Denda
Denda keterlambatan membayar angsuran kredit sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.

Pelunasan Kredit Dipercepat
Debitur dapat melunasi kreditnya sebelum jatuh tempo.

Perpanjangan Kredit
Perpanjangan kredit dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.