PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Kantor Pusat

PT. Permodalan Ekonomi Rakyat Provinsi Riau

Moto

Mitra Andalan Usaha Anak Negeri

Visi

Terwujudnya PT. PER sebagai Mitra Usaha Terpercaya dalam Mengembangkan Ekonomi Rakyat di Provinsi Riau

Kantor Pelayanan PT. PER

Peta Penyebaran Kantor Cabang PT. PER di Riau

Kamis, 06 April 2023

PT. Permodalan Ekonomi Rakyat kembali berhasil meraih prestasi di ajang tertinggi nasional TOP BUMD Award 2023 pada ajang yang diadakan setiap tahunnya tersebut. Pada Acara Puncak Penganugerahan yang dilaksanakan di Hotel Raffles Jakarta pada Rabu 05 April 2023.

Ketua penyelenggara TOP BUMD Awards 2023, M. Lutfi Handayani, MM., MBA., mengatakan bahwa tema yang diangkat tahun 2023 ini adalah “Inovasi dalam membangun Kinerja Bisnis dan layanan BUMD”.

Inovasi Sangat penting bagi BUMD. Sebab, jika inovasi ditularkan, tentu mendorong BUMD lain untuk terus tumbuh. BUMD adalah asset milik pemda (Pemerintah Daerah). Dan bila semua terus inovatif-maju, tentu BUMD bukanlah sekedar asset daerah tetapi juga menjadi asset bangsa Indonesia. Sebab mereka mendukung pembangunan merata untuk Indonesia yang maju. Dengan demikian, permasalahan seperti kemiskinan dan lain-lain lebih mudah diselesaikan karena peranan BUMD. “papar Lutfi.



TOP BUMD Awards merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah yang terdapat Di Indonesia.

Pada ajang tahunan bergengsi tersebut PT. Permodalan Ekonomi Rakyat berhasil meraih torehan TOP BUMD Awards 2023 “BUMD Aneka Usaha-Bintang 4“ dan “TOP CEO BUMD 2023“, dimana pemberian piagam serta piala TOP BUMD Awards langsung diterima oleh Direktur PT. Permodalan Ekonomi Rakyat Bapak Ganesya Varandra dan Pemimpin Divisi Kepatuhan dan Managemen Risiko PT PER, Bapak Ayatullah Al-Kahfi.

Jumat, 10 Februari 2023

Kamis, 09 Februari 2023

Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau kembali menggelar rapat lanjutan antara PT PER dengan Hutama Karya. Pada kesempatan kali ini rapat lanjutan pengelolaan rest area tol pekanbaru dumai KM 45 jalur A dan KM 65 Jalur B beragendakan tentang pembahasan sector-sektor mana yang dapat di kelola oleh PT PER sebagai salah satu BUMD Pemerintah Provinsi Riau.

Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Riau dihadiri oleh Direktur PT PER Ganesya Varandra, Biro Ekonomi Provinsi Riau, LPPMP Universitas Riau sebagai Lembaga yang membuat studi kelayakan bisnis, Branch Manager Tol Pekanbaru - Dumai & Pekanbaru - Bangkinang Jarot Seno, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang diwakilkan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Riau.



Dengan pertemuan ini diharapkan sebagai titik terang bahwa BUMD Provinsi Riau dapat ambil andil dalam pembangunan serta pengelolaan rest area toll pekanbaru-dumai, serta sebagai pembuka kerja sama lainnya bersama Hutama Karya.

Senin, 30 Januari 2023

Kamis, 05 Januari 2023

Sabtu, 31 Desember 2022

Pengertian
Pembiayaan Murabahah adalah Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara PT. PER dengan Nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutang/kewajibannya.

Pelaksanaan
Penyaluran Pembiayaan Murabahah dilaksanakan oleh seluruh Kantor Cabang PT. PER.

Pasar Sasaran

  1. Perorangan
  2. Perusahaan
  3. Koperasi/ BMT

Tujuan Penggunaan Pembiayaan Murabahah

  1. Konsumtif
  2. Modal kerja usaha
  3. Investasi

Sektor Usaha yang Dibiayai

  1. Perdagangan
  2. Pertanian (perkebunan, perikanan dan perternakan)
  3. Perindustrian
  4. Dan lain-lain

Lama Usaha yang Dapat Dibiayai
Lama usaha yang dapat dibiayai oleh Perusahaan adalah usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan dengan kondisi usaha saat ini berjalan lancar dan memiliki potensi untuk terus berkembang.

Maksimum Pembiayaan
Maksimum pembiayaan yang dapat diberikan adalah s/d Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Jangka Waktu Pembiayaan
Jangka waktu pembiayaan yang dapat diberikan maksimal s/d 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.

Biaya Akad Pembiayaan, Margin dan Ta’zir
Biaya akad Pembiayaan, Margin dan Ta’zir yang dibebankan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Persyaratan
Mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Perorangan
    1. Foto copy KTP Provinsi Riau pemohon dan suami/istri/orang tua/wali (2 lembar).
    2. Pas photo terbaru pemohon dan suami/ istri/orang tua/wali ukuran 3x4 cm (2 lembar).
    3. Foto copy kartu keluarga (2 lembar).
    4. Foto copy surat nikah/ cerai, bagi yang telah menikah/ cerai.
    5. Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
    6. Foto copy Surat Keterangan Usaha/ Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP dan HO) atau surat keterangan lainnya khusus untuk sektor pertanian yang masih berlaku.
  2. Badan Uasaha
    1. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris (2 lembar).
    2. Foto copy akta pendirian perusahaan dan akta perubahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    3. Pas photo terbaru Direksi dan Dewan Komisaris ukuran 3x4 cm (2 lembar).
    4. Foto copy NPWP Perusahaan.
    5. Foto copy rekening giro dan atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir tahun berjalan.
    6. Foto copy pembayaran rekening listrik/ rekening telepon/ rekening air (PAM).
    7. Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
    8. Foto copy Surat Keterangan Usaha/ Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP dan HO) atau surat keterangan lainnya khusus untuk sektor pertanian yang masih berlaku.
    9. Foto copy neraca dan rugi laba 2 (dua) tahun terakhir.

Ketentuan Analisa Kelayakan Pembiayaan (AKP)
Untuk ketentuan Analisa Kelayakan Pembiayaan (AKP) sesuai ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Agunan/ Jaminan
Agunan/ jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Batas Wewenang Memutus Persetujuan Pembiayaan (BWMPP)
Kewenangan memutus persetujuan pembiayaan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.