PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Rabu, 31 Oktober 2018

Pelaksanaan
Penyaluran kredit dilaksanakan oleh seluruh Kantor Cabang.

Pasar Sasaran
Pasar sasaran adalah peternak sapi, yaitu :

  1. Kelompok Ternak; atau
  2. Peternak Perseorangan.

Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu kredit adalah sampai dengan sapi terjual, atau maksimal 1 (satu) tahun/ 12 (dua belas) bulan.

Maksimum Kredit
Maksimum kredit adalah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau untuk pembelian sapi ternak maksimal 10 ekor per peternak.

Kriteria Kelompok Ternak

  1. Kelompok ternak dalam 1 (satu) lokasi yang telah dikukuhkan, terdaftar pada satuan pelaksana/ Dinas Peternakan/ Instansi yang berwenang setempat dan menjadi binaan Dinas Peternakan di seluruh wilayah Provinsi Riau.
  2. Mempunyai anggota yang melaksanakan usaha peternakan sapi.
  3. Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif, minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara.
  4. Mempunyai aturan/ norma yang disepakati dan ditaati oleh seluruh anggota.
  5. Melaksanakan pertemuan secara berkala dan berkesinambungan (rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat lainnya).
  6. mempunyai rencana kerja dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan kesepakatan.
  7. Memiliki pengadministrasian kelompok.

Kriteria Peternak Perseorangan/ Anggota Kelompok

  1. Warganegara Indonesia dan berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya Provinsi Riau.
  2. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah.
  3. Usaha ternak mempunyai sekurang-kurangnya pembukuan yang sederhana.
  4. Mempunyai sumber penghasilan lain, yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan tetap lainnya selain dari ternak sapi.
  5. Tidak tercatat sebagai debitur bermasalah di Bank maupun lembaga keuangan lainnya.
  6. Diutamakan yang telah mendapat pendidikan/ pelatihan/ pembinaan dari dinas/ instansi terkait.

Kriteria Sapi Ternak yang Dibiayai

  1. Dalam kondisi yang sehat.
  2. Berumur minimal 1 (satu) tahun.
  3. Masih produktif.
  4. Memiliki identitas ternak (eartag, kalung, dll).
  5. Diutamakan sapi memiliki kandang.
  6. Maksimal dibiayai 10 ekor sapi/ peternak.

Biaya Pengikatan Kredit, Bunga dan Denda
Biaya Pengikatan kredit, bunga dan denda yang dibebankan kepada Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT PER.

Persyaratan Administratif

  1. Kelompok
  2. Persyaratan administratif kelompok dipenuhi sebagai syarat dilakukannya Perjanjian kerjasama (PKS), yaitu :
    1. Berita Acara Pembentukan Kelompok.
    2. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) (jika ada).
    3. Surat/ bukti tanda telah terdaftar di dinas terkait.
    4. Daftar nama anggota.
    5. Daftar ketentuan/ aturan yang ada di dalam Kelompok yang diketahui dan disepakati oleh seluruh anggota kelompok.
    6. Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
    7. Foto copy KTP & KK pengurus kelompok.
    8. Pas Foto pengurus kelompok ukuran 4x6 (2 Lembar)
  3. Peternak
  4. Mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh setiap peternak yang mengajukan permohonan kredit, baik peternak yang bergabung dalam kelompok maupun peternak perorangan, yaitu :
    1. Foto copy KTP Provinsi Riau pemohon dan suami/ istri/ orang tua/ wali (2 lembar).
    2. Pas photo terbaru pemohon dan suami/ istri/ orang tua/ wali ukuran 3x4 cm (2 lembar).
    3. Foto copy kartu keluarga (2 lembar).
    4. Foto copy surat nikah/ cerai, bagi yang telah menikah/ cerai
    5. Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
    6. Foto copy Tanda Daftar dan/atau Izin Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. Rencana defenitif peternak.
    8. Surat Rekomendasi dari kelompok (untuk peternak yang bergabung dalam kelompok ternak).