Pelaksanaan
Penyaluran kredit dilaksanakan oleh seluruh Kantor Cabang.
Pasar Sasaran
Pasar sasaran adalah peternak sapi, yaitu :
- Kelompok Ternak; atau
- Peternak Perseorangan.
Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu kredit adalah sampai dengan sapi terjual, atau maksimal 1 (satu) tahun/ 12 (dua belas) bulan.
Maksimum Kredit
Maksimum kredit adalah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau untuk pembelian sapi ternak maksimal 10 ekor per peternak.
Kriteria Kelompok Ternak
- Kelompok ternak dalam 1 (satu) lokasi yang telah dikukuhkan, terdaftar pada satuan pelaksana/ Dinas Peternakan/ Instansi yang berwenang setempat dan menjadi binaan Dinas Peternakan di seluruh wilayah Provinsi Riau.
- Mempunyai anggota yang melaksanakan usaha peternakan sapi.
- Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif, minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara.
- Mempunyai aturan/ norma yang disepakati dan ditaati oleh seluruh anggota.
- Melaksanakan pertemuan secara berkala dan berkesinambungan (rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat lainnya).
- mempunyai rencana kerja dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan kesepakatan.
- Memiliki pengadministrasian kelompok.
Kriteria Peternak Perseorangan/ Anggota Kelompok
- Warganegara Indonesia dan berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya Provinsi Riau.
- Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah.
- Usaha ternak mempunyai sekurang-kurangnya pembukuan yang sederhana.
- Mempunyai sumber penghasilan lain, yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan tetap lainnya selain dari ternak sapi.
- Tidak tercatat sebagai debitur bermasalah di Bank maupun lembaga keuangan lainnya.
- Diutamakan yang telah mendapat pendidikan/ pelatihan/ pembinaan dari dinas/ instansi terkait.
Kriteria Sapi Ternak yang Dibiayai
- Dalam kondisi yang sehat.
- Berumur minimal 1 (satu) tahun.
- Masih produktif.
- Memiliki identitas ternak (eartag, kalung, dll).
- Diutamakan sapi memiliki kandang.
- Maksimal dibiayai 10 ekor sapi/ peternak.
Biaya Pengikatan Kredit, Bunga dan Denda
Biaya Pengikatan kredit, bunga dan denda yang dibebankan kepada Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT PER.
Persyaratan Administratif
- Kelompok Persyaratan administratif kelompok dipenuhi sebagai syarat dilakukannya Perjanjian kerjasama (PKS), yaitu :
- Berita Acara Pembentukan Kelompok.
- Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) (jika ada).
- Surat/ bukti tanda telah terdaftar di dinas terkait.
- Daftar nama anggota.
- Daftar ketentuan/ aturan yang ada di dalam Kelompok yang diketahui dan disepakati oleh seluruh anggota kelompok.
- Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
- Foto copy KTP & KK pengurus kelompok.
- Pas Foto pengurus kelompok ukuran 4x6 (2 Lembar)
- Peternak Mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh setiap peternak yang mengajukan permohonan kredit, baik peternak yang bergabung dalam kelompok maupun peternak perorangan, yaitu :
- Foto copy KTP Provinsi Riau pemohon dan suami/ istri/ orang tua/ wali (2 lembar).
- Pas photo terbaru pemohon dan suami/ istri/ orang tua/ wali ukuran 3x4 cm (2 lembar).
- Foto copy kartu keluarga (2 lembar).
- Foto copy surat nikah/ cerai, bagi yang telah menikah/ cerai
- Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
- Foto copy Tanda Daftar dan/atau Izin Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rencana defenitif peternak.
- Surat Rekomendasi dari kelompok (untuk peternak yang bergabung dalam kelompok ternak).