PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Rabu, 29 Juli 2015

Pengertian
Kredit Bakulan adalah Kredit yang diberikan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang produktif kepada Mitra Usaha berdasarkan permohonan anggotanya, dimana tanggung jawab pengembalian angsuran kredit sampai lunas berada sepenuhnya pada Mitra Usaha.

Pelaksanaan
Penyaluran kredit Bakulan dilaksanakan oleh Kantor Cabang.

Pasar Sasaran
Pasar sasaran Kredit Bakulan adalah Mitra Usaha, yang antara lain terdiri dari:

  1. Koperasi/ BMT
  2. Persatuan/ Kelompok Usaha

Tujuan Penggunaan Kredit
Tujuan penggunaan kredit adalah untuk Modal Kerja.

Sektor Usaha yang dibiayai
Sektor usaha yang dibiayai dengan kredit Bakulan adalah:

  1. Perdagangan
  2. Jasa
  3. Pertanian (Perkebunan, Perikanan & Peternakan)
  4. Industri Rumah Tangga

Plafond Kredit
Besarnya plafond kredit yang dapat diberikan kepada Mitra Usaha adalah s/d Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan plafond maksimal per anggota s/d Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Jangka Waktu
Jangka waktu kredit maksimal 100 (seratus) hari kalender dengan angsuran sesuai kesepakatan.

Bunga dan Biaya Pengikatan Kredit serta Denda
Bunga dan biaya pengikatan kredit serta denda dibebankan kepada anggota Mitra Usaha sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.

Sistem Bagi Hasil
Sistem bagi hasil kepada Mitra Usaha sesuai dengan kesepakatan kerjasama dari tingkat suku bunga yang telah ditetapkan dengan ketentuan bagian Perusahaan lebih besar daripada bagian Mitra Usaha.

Pembagian Bagi Hasil kepada Mitra Usaha
Pembagian bagi hasil kepada Mitra Usaha adalah sebagai berikut:

  1. Plafond s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pembayaran bagi hasil dibayarkan setelah jangka waktu kredit berakhir dan kredit lunas.
  2. Plafond diatas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pembayaran bagi hasil dibayarkan per setiap kali angsuran apabila angsuran dibayar penuh.

Kewenangan Memutus Persetujuan Pemberian Kredit
Kewenangan Memutus Persetujuan Pemberian Kredit Bakulan sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.