PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Rabu, 29 Juli 2015

Pengertian
Kredit Serba Guna (SAGU) adalah kredit yang diberikan kepada calon Debitur dengan tujuan konsumtif.

Pelaksanaan
Penyaluran Kredit SAGU dilaksanakan oleh seluruh Kantor Cabang PT. PER.

Pasar Sasaran
Pasar sasaran Kredit adalah perorangan yang berpenghasilan tetap dan tidak tetap, untuk membiayai:

  1. Kepemilikan dan atau perbaikan rumah
  2. Kepemilikan kendaraan
  3. Pembelian perabotan rumah tangga
  4. Dan lain-lain

Maksimum Kredit
Maksimum Kredit yang dapat diberikan adalah s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Jangka Waktu
Jangka waktu kredit maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.

Biaya Pengikatan Kredit, Bunga dan Denda
Biaya pengikatan kredit, Bunga dan denda yang akan dibebankan kepada calon Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Persyaratan

  1. Persyaratan Umum
    1. Foto copy KTP Provinsi Riau calon Debitur dan istri/ suami/ orang tua/ wali (2 lembar).
    2. Pas photo terbaru calon Debitur dan istri/ suami/ orang tua/ wali ukuran 3X4 cm (2 lembar).
    3. Foto copy Kartu Keluarga (2 lembar).
    4. Foto copy surat nikah/ cerai (bagi yg telah menikah/ cerai).
    5. Foto copy dokumen agunan/ jaminan kredit (2 lembar).
  2. Persyaratan Khusus
    1. Berpenghasilan tetap
      • Foto copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir atau Surat Keterangan Kerja dari tempat calon debitur bekerja.
      • Foto copy Buku Tabungan 3 bulan terakhir.
      • Ampra gaji/ slip gaji asli bulan terakhir.
    2. Berpenghasilan tidak tetap
      • Usaha telah berjalan minimal selama 1 (satu) tahun.
      • Foto copy Surat Keterangan Usaha/ Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP dan HO) atau surat keterangan lainnya khusus untuk sektor pertanian yang masih berlaku.

Ketentuan Analisa Kelayakan Kredit (AKK)
Untuk ketentuan Analisa Kelayakan Kredit (AKK) untuk Debitur baru, eks Debitur, Debitur perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Agunan/ Jaminan
Agunan/ jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Kewenangan Memutus Persetujuan Pemberian Kredit
Kewenangan memutus persetujuan pemberian kredit kepada Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.