PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Rabu, 29 Juli 2015

Pengertian
Kredit Pendidikan Untuk Rakyat (Kredit PINTAR) adalah kredit yang khusus diberikan untuk biaya pendidikan.

Pelaksanaan
Penyaluran Kredit Pendidikan Untuk Rakyat (Kredit Pintar) dilaksanakan oleh seluruh Kantor Cabang.

Pasar Sasaran
Pasar sasaran Kredit adalah perorangan yang berpenghasilan tetap dan tidak tetap dengan maksimal tingkat pendidikan yang dibiayai adalah strata 1 (S1).

Maksimum Kredit
Maksimum Kredit yang dapat diberikan kepada Debitur adalah s/d Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Jangka Waktu
Jangka waktu kredit maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.

Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga kredit adalah 6% (enam persen) per tahun.

Biaya Pengikatan Kredit
Biaya pengikatan kredit yang dibebankan kepada Debitur adalah sebagai berikut:

  1. Biaya Administrasi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  2. Biaya Provisi sebesar 1% (satu persen) dari maksimum kredit.
  3. Biaya premi Asuransi Jiwa.
  4. Biaya Notaris sesuai dengan ketentuan Notaris.
  5. Biaya materai sesuai kebutuhan.

Denda
Denda yang dibebankan kepada Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Persyaratan

  1. Persyaratan Umum
  2. Mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
    1. Foto copy KTP Provinsi Riau calon Debitur dan istri/ suami/ orang tua/ wali (2 lembar).
    2. Pas photo terbaru calon Debitur dan istri/ suami/ orang tua/ wali ukuran 3X4 cm (2 lembar).
    3. Foto copy Kartu Keluarga (2 lembar).
    4. Foto copy surat nikah/ cerai (bagi yg telah menikah/ cerai).
    5. Foto copy dokumen agunan/ jaminan kredit (2 lembar).
    6. Surat Keterangan dari Sekolah atau Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa yang akan dibiayai sedang atau akan mengikuti pendidikan di Sekolah atau Perguruan Tinggi tersebut.
    7. Rincian Anggaran Biaya Pendidikan.
  3. Persyaratan Khusus
  4. Melampirkan persyaratan khusus sebagai berikut
    1. Berpenghasilan tetap
      • Foto copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir atau Surat Keterangan Kerja dari tempat pemohon bekerja.
      • Foto copy Buku Tabungan 3 bulan terakhir.
      • Ampra gaji/ slip gaji asli bulan terakhir.
    2. Berpenghasilan tidak tetap
      • Usaha telah berjalan minimal selama 1 (satu) tahun.
      • Foto copy Surat Keterangan Usaha/ Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP dan HO) atau surat keterangan lainnya khusus untuk sektor pertanian yang masih berlaku.

Ketentuan Analisa Kelayakan Kredit (AKK)
Untuk ketentuan Analisa Kelayakan Kredit (AKK) untuk calon Debitur baru, eks Debitur, Debitur perpanjangan, sesuai ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Agunan/ Jaminan
Agunan/ jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Kewenangan Memutus Persetujuan Pemberian Kredit
Kewenangan memutus persetujuan pemberian kredit kepada calon Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.