PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Rabu, 29 Juli 2015

Pengertian
Kredit KURMA adalah Kredit Usaha Rakyat Mudah dan Aman yang diberikan untuk pengembangan kegiatan usaha.

Pelaksanaan
Penyaluran kredit KURMA dilaksanakan oleh seluruh Kantor Cabang PT. PER.

Pasar Sasaran

  1. Perorangan
  2. Perusahaan
  3. Koperasi/ BMT

Tujuan Penggunaan Kredit
Tujuan penggunaan kredit adalah untuk peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha baik untuk modal kerja dan atau investasi.

Sektor Usaha yang Dibiayai

  1. Pertanian (Perkebunan, Perikanan & Peternakan)
  2. Perindustrian
  3. Perdagangan
  4. Pertambangan
  5. Jasa
  6. Sektor Usaha Lainnya

Lama Usaha yang Dapat Dibiayai
Lama usaha yang dapat dibiayai oleh PT. PER adalah usaha yang telah berjalan minimal selama 6 (enam) bulan dengan kondisi usaha berjalan lancar dan berpotensi untuk berkembang.

Maksimum Kredit
Maksimum Kredit yang dapat diberikan adalah s/d Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu kredit yang dapat diberikan maksimal s/d 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.

Biaya Pengikatan Kredit, Bunga dan Denda
Biaya pengikatan kredit, Bunga dan denda yang dibebankan kepada Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Persyaratan
Mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Perorangan
    1. Foto copy KTP Provinsi Riau pemohon dan suami/ istri/ orang tua/ wali (2 lembar).
    2. Pas photo terbaru pemohon dan suami/ istri/ orang tua/ wali ukuran 3x4 cm (2 lembar).
    3. Foto copy kartu keluarga (2 lembar).
    4. Foto copy surat nikah/ cerai, bagi yang telah menikah/ cerai.
    5. Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
    6. Foto copy Surat Keterangan Usaha/ Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP dan HO) atau surat keterangan lainnya khusus untuk sektor pertanian yang masih berlaku.
  2. Perusahaan
    1. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris (2 lembar).
    2. Foto copy akta pendirian perusahaan dan akta perubahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    3. Pas photo terbaru Direksi dan Dewan Komisaris ukuran 3x4 cm (2 lembar).
    4. Foto copy NPWP Perusahaan.
    5. Foto copy rekening giro dan atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir tahun berjalan.
    6. Foto copy pembayaran rekening listrik/ rekening telepon/ rekening air (PAM).
    7. Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
    8. Foto copy Surat Keterangan Usaha/ Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP dan HO) atau surat keterangan lainnya khusus untuk sektor pertanian yang masih berlaku.
    9. Foto copy neraca dan rugi laba 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Koperasi/ BMT
    1. Foto copy KTP ketua dan bendahara/ sekretaris serta badan pengawas(2 lembar).
    2. Foto copy akta pendirian koperasi dan akta perubahan sesuai ketentuan perundang- undangan.
    3. Pas photo terbaru ketua dan bendahara/ sekretaris serta badan pengawas ukuran 3x4 cm (2 lembar).
    4. Foto copy NPWP Koperasi.
    5. Foto copy rekening giro atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir tahun berjalan.
    6. Foto copy rekening listrik/ rekening telepon/ rekening air (PAM).
    7. Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
    8. Foto copy Surat Keterangan Usaha/ Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP dan HO) atau surat keterangan sejenisnya khusus untuk sektor pertanian yang masih berlaku.
    9. Foto copy hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir.
Seluruh persyaratan kredit diatas adalah untuk kredit baru dan Eks Debitur, sedangkan untuk kredit perpanjangan dan tambahan tidak perlu melampirkan dokumen selama dokumen tersebut masih berlaku dan ada pada PT. PER.

Ketentuan Analisa Kelayakan Kredit (AKK)
Untuk ketentuan Analisa Kelayakan Kredit (AKK) untuk Debitur baru, eks Debitur, Debitur perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Agunan/ Jaminan
Agunan/ jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Kewenangan Memutus Persetujuan Pemberian Kredit
Kewenangan memutus persetujuan pemberian kredit kepada Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.