PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Jumat, 24 Juli 2015

Pembentukan PT. Permodalan Ekonomi Rakyat merupakan perwujudan komitmen politik dan suatu kebijakan daerah yang bertitik tolak dari kondisi sosial ekonomi nasional umumnya dan Riau khususnya, sekaligus sebagai terobosan pemberdayaan UMKM di Provinsi Riau yang merupakan salah satu upaya untuk mengurangi jumlah penduduk miskin.

Selain itu, pembentukan PT. PER juga dilatarbelakangi oleh pengalaman yang cukup panjang dari upaya-upaya pemerintah dalam memberdayakan UMKM melalui proyek-proyek pemberdayaan masyarakat dengan hibah, grant dan dana bergulir. Pemberdayaan UMKM melalui proyek-proyek tersebut boleh dikatakan tidak memperlihatkan hasilnya, bahkan telah membentuk sikap mental masyarakat menunggu kapan lagi datangnya bantuan pemerintah. Program dana bergulir pembeliannya macet total, hanya sekitar 10% yang dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Kondisi demikian menyebabkan Pemerintah Provinsi Riau mencari bentuk, pola, sistem dan prosedur pengelolaan dana kepada UMKM yang dapat dilakukan secara terus menerus, tidak terikat kepada tahun anggaran pemerintah, tidak dilakukan tergesa-gesa serta melalui analisis yang komprehenship, sehingga tepat guna dan tepat sasaran. Agar supaya maksud tersebut terwujud, maka pengelolaan dana tersebut harus dilakukan oleh suatu institusi/lembaga yang bersifat otonom dan berbadan hukum sendiri yang bertugas khusus memberdayakan UMKM.

Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mempersiapkan pembetukan suatu institusi dalam bentuk Lembaga Keuangan bukan Bank milik daerah (BUMD) dalam bentuk Perseoran Terbatas. Pada tahun 2002 Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Daerah No. 19 tahun 2002 membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Permodalan Ekonomi Raktar (PT. PER) yang pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengatasi masalah permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), bahkan juga koperasi dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan ekonomi rakyat Riau secara profesional sebagai salah satu upaya untuk mengurangi jumlah penduduk miskin.

Akta Notaris No. 105 tanggal 19 Juni 2003 yang dibuat oleh Tito Utoyo, SH. tentang pembentukan PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (Lembaran Daerah Provinsi Riau tahun 2002 No. 65), menyatakan bahwa tujuan pembentukan perseroan ini adalah melakukan pengembangan dan pemberdayaan ekonomi rakyat Riau. Pengembangan dan pemberdayaan ekonomi rakyat menghadapi permasalahan yang cukup kompleks antara lain kesulitan memperoleh modal, rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya penguasaan teknologi, kendala pemasaran, rendahnya kualitas produk yang dihasilkan serta kelemahan institusi. PT. PER yang didirikan berdasarkan Notaris di Pekanbaru dan kemudian dirubah dengan Akta Notaris yang sama, dan disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak azasi Manusia Republik Indonesia No. C-04401 HT.01.01.Th.2004 tanggal 25 Februari 2004, dan selanjutnya dirubah dengan Akta Notaris No. 44 tanggal 14 Juni 2007, dan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dirubah lagi dengan Akta Notaris No. 24 tanggal 06 Februari 2008 oleh Notaris yang sama (Tito Utoyo, SH) dan perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-15608.AH.01.02. tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008, dan selanjutnya dirubah lagi dengan akta Notaris No. 79 tanggal 27 Juni 2012 oleh Notaris yang sama (Tito Utoyo, SH) Notaris di Pekanbaru, dan perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-AH-01.10..29290 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Penerimaa, Pemberitahuan, Perubahan Anggaran Dasar PT. Permodalan Ekonomi Rakyat. Maksud dan tujuan perusahaan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah umumny dan pemerintah Provinsi Riau khususnya dalam membina, mengembangkan dan memberdayakan ekonomi rakyat, khususnya dibidang pengembangan dan pemberdayaan usha mokro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) serta Lembaga Keuangan Mikro dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseoran Terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas perusahaan dalat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kemampuan permodalan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) serta Lembaga Keuangan Mikro.
  2. Melakukan kegiatan pendidikan dan latihan manajemen usaha.
  3. Pengelolaan dana-dana pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) baik yang berasal dari pemerintah maupun swasta.
  4. Pelaksanaan program redistribusi aset produktif Provinsi Riau.
  5. Kegitan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan huruf a sampai dengan huruf d di atas.