PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Sabtu, 31 Desember 2022

Pengertian
Pembiayaan Murabahah adalah Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara PT. PER dengan Nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutang/kewajibannya.

Pelaksanaan
Penyaluran Pembiayaan Murabahah dilaksanakan oleh seluruh Kantor Cabang PT. PER.

Pasar Sasaran

  1. Perorangan
  2. Perusahaan
  3. Koperasi/ BMT

Tujuan Penggunaan Pembiayaan Murabahah

  1. Konsumtif
  2. Modal kerja usaha
  3. Investasi

Sektor Usaha yang Dibiayai

  1. Perdagangan
  2. Pertanian (perkebunan, perikanan dan perternakan)
  3. Perindustrian
  4. Dan lain-lain

Lama Usaha yang Dapat Dibiayai
Lama usaha yang dapat dibiayai oleh Perusahaan adalah usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan dengan kondisi usaha saat ini berjalan lancar dan memiliki potensi untuk terus berkembang.

Maksimum Pembiayaan
Maksimum pembiayaan yang dapat diberikan adalah s/d Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Jangka Waktu Pembiayaan
Jangka waktu pembiayaan yang dapat diberikan maksimal s/d 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.

Biaya Akad Pembiayaan, Margin dan Ta’zir
Biaya akad Pembiayaan, Margin dan Ta’zir yang dibebankan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Persyaratan
Mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Perorangan
    1. Foto copy KTP Provinsi Riau pemohon dan suami/istri/orang tua/wali (2 lembar).
    2. Pas photo terbaru pemohon dan suami/ istri/orang tua/wali ukuran 3x4 cm (2 lembar).
    3. Foto copy kartu keluarga (2 lembar).
    4. Foto copy surat nikah/ cerai, bagi yang telah menikah/ cerai.
    5. Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
    6. Foto copy Surat Keterangan Usaha/ Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP dan HO) atau surat keterangan lainnya khusus untuk sektor pertanian yang masih berlaku.
  2. Badan Uasaha
    1. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris (2 lembar).
    2. Foto copy akta pendirian perusahaan dan akta perubahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    3. Pas photo terbaru Direksi dan Dewan Komisaris ukuran 3x4 cm (2 lembar).
    4. Foto copy NPWP Perusahaan.
    5. Foto copy rekening giro dan atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir tahun berjalan.
    6. Foto copy pembayaran rekening listrik/ rekening telepon/ rekening air (PAM).
    7. Foto copy dokumen agunan/ jaminan (2 lembar).
    8. Foto copy Surat Keterangan Usaha/ Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP dan HO) atau surat keterangan lainnya khusus untuk sektor pertanian yang masih berlaku.
    9. Foto copy neraca dan rugi laba 2 (dua) tahun terakhir.

Ketentuan Analisa Kelayakan Pembiayaan (AKP)
Untuk ketentuan Analisa Kelayakan Pembiayaan (AKP) sesuai ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Agunan/ Jaminan
Agunan/ jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.

Batas Wewenang Memutus Persetujuan Pembiayaan (BWMPP)
Kewenangan memutus persetujuan pembiayaan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. PER.