PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)

Selasa, 21 Juli 2020

Agen Mikro PER adalah pihak ketiga atau pihak ekstern Perusahaan sebagai pihak yang bertindak untuk memasarkan produk PT. PER, serta mencari dan merekomendasikan calon debitur yang dianggap layak untuk diberikan kredit. Program Agen Mikro PER merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan penyaluran kredit yang berkualitas dan memperluas target market di wilayah di Kantor Cabang PT. PER.

Program ini juga bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi para Agen Mikro PER karena akan mendapatkan fee dari setiap pengajuan kredit yang telah disetujui oleh PT. PER.

Masyarakan Dimudahkan Dalam Pengajuan Kredit
Program ini diluncurkan bulan April tahun 2020. Dengan program ini masyarakat bisa lebih leluasa untuk berkonsultasi dan mengajukan kredit melalui Agen Mikro PER terdekat. Para agen Mikro PER dapat memberikan akses permodalan kepada masyarakat. Hal ini tentu saja sangat memudahkan, sehingga masyarakat yang jaraknya jauh dari Kantor Cabang PT. PER tidak perlu lagi datang langsung ke PT. PER untuk melakukan konsultasi dan pengajuan kredit. Dengan adanya kemudahan tersebut, tentu saja diharapkan banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi debitur program ini.

Syarat Menjadi Agen Mikro PER
Syarat Khusus bagi masyarakat yang ingin menjadi Agen Mikro PER adalah merupakan Debitur PT. PER dengan Track Record baik atau Masyarakat dengan reputasi baik, diutamakan tokoh masyarakat baik tokoh masyarakat yang dipilih secara formal (seperti Ketua RT/RW, Lurah, dll) maupun yang didapatkan secara informal (seperti ulama, tokoh pemuda, dll).

Persyaratan umum, yaitu :
  1. Syarat administratif, KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Berdomisili dan berstatus sebagai penduduk setempat yang telah dikenal baik oleh masyarakat sekitar.
  3. memiliki rekam jejak yang baik dalam berbagai kegiatan seperti tidak pernah ingkar dalam memenuhi kewajiban, tidak memiliki kredit macet dan/atau tidak pernah melakukan tindak pidana.
  4. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan tetap lainnya yang telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  5. Calon agen yang mempunyai sumber penghasilan utamanya berasal dari kegiatan usaha, maka status tempat usaha adalah Milik Sendiri. Atau jika menyewa, lama waktu sewa adalah minimal satu tahun.
  6. Memiliki rekam jejak keuangan yang baik, dalam arti tidak memiliki catatan buruk dalam BI checking.
  7. Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai/ sejenis.